Menyelesaikan kursus Brevet Pajak (A, B, atau C) adalah pencapaian awal yang sangat baik, namun sertifikat kelulusan kursus Brevet belum membuat Anda secara legal menjadi seorang pajak untuk pemula Bersertifikat yang diakui negara. Kursus Brevet adalah bekal ilmu (knowledge), sedangkan izin praktik adalah ranah regulasi.
Untuk menyandang gelar konsultan pajak resmi di Indonesia, ada jalur formal yang harus Anda tempuh setelah lulus Brevet. Berikut adalah langkah-langkah awal yang sistematis:
1. Menempuh Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Sertifikat kursus Brevet dari lembaga kursus atau universitas berfungsi sebagai modal teori untuk menghadapi USKP. USKP adalah satu-satunya ujian resmi yang diselenggarakan oleh KP3KP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) untuk menentukan kelayakan seseorang menyandang gelar sertifikasi.
-
Tingkatan Sertifikat:
-
Sertifikat A: Memberikan izin untuk memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (kecuali WP yang berdomisili di negara yang memiliki P3B/pajak internasional).
-
Sertifikat B: Memberikan izin untuk memberikan jasa kepada WP Orang Pribadi dan WP Badan (kecuali WP PMA, BUT, dan yang memiliki P3B).
-
Sertifikat C: Memberikan izin untuk memberikan jasa kepada seluruh jenis Wajib Pajak (termasuk korporasi multinasional, PMA, dan BUT).
-
-
Ketentuan Alur: Anda harus memulai ujian dari Tingkat A terlebih dahulu. Jika lulus, baru Anda bisa mengambil eskalasi ke Tingkat B, dan seterusnya.
2. Bergabung dengan Asosiasi Konsultan Pajak Resmi
Setelah Anda dinyatakan Lulus USKP dan memegang Sertifikat Keahlian dari Panitia Pusat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan diri menjadi anggota asosiasi profesi. Kementerian Keuangan mensyaratkan konsultan resmi untuk bernaung di bawah organisasi yang terdaftar.
Beberapa asosiasi resmi di Indonesia antara lain:
-
IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) – Asosiasi tertua dan terbesar.
-
AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia).
-
PERKOPJA (Perkumpulan Konsultan Kursus Brevet Pajak Murah Indonesia).
📝 Fungsi Asosiasi: Asosiasi berfungsi mengeluarkan Surat Rekomendasi Anggota, yang menjadi syarat mutlak ketika Anda mengajukan izin praktik ke Kementerian Keuangan, serta memfasilitasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) tahunan.
3. Mengajukan Izin Praktik ke Direktur Jenderal Pajak
Sertifikat USKP dan kartu anggota asosiasi belum legal digunakan untuk membuka kantor jika Anda belum memegang Izin Praktik. Anda harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP atau sistem aplikasi online (seperti portal SIKOP – Sistem Informasi Konsultan Pajak).
Syarat Umum Pengajuan Izin Praktik:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
-
Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara.
-
Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (dari USKP).
-
Memiliki Kartu Anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
-
Memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
-
Memiliki NPWP dan telah patuh melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir.
Jika dokumen disetujui, Menkeu/DJP akan menerbitkan Keputusan Izin Praktik yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
4. Memilih Jalur Karier: KPP (Karyawan) vs KKP (Mandiri)
Setelah mengantongi izin praktik, Anda dihadapkan pada dua opsi pengembangan profesi:
-
Jalur Korporasi / Firma (Bekerja di KKP Orang Lain): Anda bergabung dengan Kantor Konsultan Pajak (KKP) yang sudah mapan atau Big Four accounting firms. Ini adalah langkah terbaik untuk mengasah jam terbang, menangani kasus-kasus litigasi (keberatan/banding), dan membangun relasi sebelum mandiri.
-
Mendirikan KKP Mandiri: Jika Anda memilih jalur ini, Anda bisa mulai mendaftarkan kantor Anda ke DJP, membuat plang nama KKP resmi, dan mencari klien secara independen (biasanya dimulai dari segmen UMKM atau kepatuhan SPT tahunan Orang Pribadi).
5. Menjaga Kompetensi Melalui PPL
Dunia perpajakan bergerak sangat dinamis. Regulasi terus berubah (seperti transisi ke Coretax di tahun 2026 ini). Sebagai konsultan bersertifikat, Anda wajib mengikuti kegiatan PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) yang diadakan oleh asosiasi Anda setiap tahunnya untuk mengumpulkan satuan kredit pilar (skp). Jika lalai memenuhi kuota skp PPL, izin praktik Anda dapat dibekukan.