27 - Aug - 2026

Simulasi Perhitungan Pajak atas Akuisisi Perusahaan di Negara Lain

Berikut adalah simulasi perhitungan pajak penghasilan dan aspek perpajakan yang timbul atas transaksi akuisisi perusahaan di luar negeri (cross-border acquisition), dengan mengacu pada prinsip perbedaan perlakuan pajak internasional dan ketentuan yang berlaku.

Studi Kasus Simulasi

  • Perusahaan Pembeli (Acquirer): PT Alpha Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri di Indonesia).

  • Perusahaan Target (Target): Beta Corp (Perusahaan yang berkedudukan di Negara X).

  • Bentuk Transaksi: PT Alpha Indonesia mengakuisisi 100% kepemilikan saham Beta Corp senilai USD 10.000.000 (sekitar Rp160.000.000.000 dengan asumsi kurs Rp16.000/USD).

1. Aspek Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Saham

Berdasarkan aturan perpajakan domestik dan Tax Treaty (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda / P3B) antara Indonesia dan Negara X:

  • Hak Pemajakan (Taxing Rights): Umumnya, berdasarkan OECD Model dan sebagian besar P3B Indonesia, keuntungan modal (capital gain) dari penjualan saham perusahaan non-publik diatur di negara tempat perusahaan target didirikan (Negara X), kecuali diatur lain dalam P3B spesifik.

  • Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24): Jika Negara X mengenakan pajak atas capital gain tersebut, pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan oleh PT Alpha Indonesia di Indonesia terhadap total PPh terutang, namun dibatasi sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 24 limit (metode ordinary credit).

2. Aspek Pemotongan Pajak (Withholding Tax) atas Dividen / Transaksi Lanjutan

Setelah akuisisi, jika Beta Corp membagikan dividen kepada PT Alpha Indonesia:

  • Tarif Domestik Negara X: Biasanya mengenakan Withholding Tax (WHT) atas dividen.

  • Tarif P3B (Tax Treaty): P3B Indonesia dengan Negara X umumnya menurunkan tarif WHT dividen (misalnya menjadi 10% atau 15%, atau bahkan 0% jika memenuhi syarat minimum kepemilikan saham tertentu seperti >25%).

  • Perlakuan di Indonesia: Dividen dari anak perusahaan luar negeri yang diterima oleh PT Indonesia dapat dibebaskan dari PPh di Indonesia dengan syarat memenuhi ketentuan kepemilikan saham tertentu dan kewajiban reinvestasi laba setelah Kursus Brevet Pajak Murah sesuai dengan UU HPP / Undang-Undang PPh yang berlaku.

3. Ringkasan Estimasi Biaya dan Pajak Transaksi

Komponen Transaksi Nilai (USD) Tarif Pajak Estimasi Pajak Terutang
Nilai Akuisisi Saham $10.000.000
Potensi Capital Gain (Diasumsikan 20% dari nilai transaksi) $2.000.000 Tarif PPh Pasal 23 / P3B Negara X (Contoh: 10% – 20%) $200.000 – $400.000 (Dapat dikreditkan via PPh 24 jika memenuhi ketentuan)
Biaya Transaksi / Jasa Konsultan (Due Diligence, Legal) $200.000 PPh Pasal 26 (jika menggunakan konsultan asing tanpa bentuk usaha tetap) / PPh 23 (jika lokal) Sesuai ketentuan WHT jasa lintas batas (rata-rata 20% atau tarif P3B)

4. Risiko Pajak Tambahan (Anti-Avoidance Rules)

  • Transfer Pricing & Substance Over Form: Otoritas Pajak (DJP) akan menguji kewajaran transaksi (arm’s length principle) jika transaksi melibatkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties).

  • Controlled Foreign Corporation (CFC Rules): Jika Beta Corp berada di negara suaka pajak (tax haven), DJP dapat menetapkan laba ditahan di luar negeri tersebut seolah-olah telah dibagikan sebagai dividen kepada PT Alpha Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *