Pengenaan PPh Pasal 23 atas komisi afiliasi (affiliate commission) yang dibayarkan oleh perusahaan e-commerce diatur dalam UU PPh Pasal 23 jo. PMK-141/PMK.03/2015 (mengenai jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23).
Dalam konteks pajak program afiliasi Indonesia, komisi affiliate dikategorikan sebagai imbalan atas jasa perantara/keagenan atau jasa promosi/pemasaran.
1. Pemetaan Penerima Komisi: Kapan PPh 23 Berlaku?
Penerapan PPh 23 sangat bergantung pada subjek/entitas penerima komisi. PPh 23 hanya berlaku jika penerima komisi adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (PT, CV, Firma, Koperasi) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
| Subjek Penerima Komisi | Jenis Pajak yang Dikenakan | Tarif Pemotongan | Keterangan |
| WP Badan Dalam Negeri (Default) | PPh Pasal 23 | 2% dari Komisi Bruto | Memotong komisi kotor yang dibayarkan platform e-commerce. |
| WP Badan (Memiliki Suket PP 55) | PPh Final UMKM (PP 55/2022) | 0,5% dari Komisi Bruto | Wajib melampirkan Suket PP 55/2022 aktif ke platform. |
| WP Orang Pribadi (Bukan Pegawai) | PPh Pasal 21 (Bukan PPh 23) | Tarif Progresif Ps. 17 $\times$ ($50\% \times \text{Komisi}$) | Dipotong dengan mekanisme PPh 21 Tenaga Ahli/Bukan Pegawai. |
| WP Luar Negeri (Non-Resident) | PPh Pasal 26 (Bukan PPh 23) | 20% (Atau Sesuai Tarif Tax Treaty / P3B) | Menggunakan Form DGT / Certificate of Residence. |
2. Mekanisme Pemotongan & Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Jika perusahaan e-commerce (sebagai Pemotong Pajak) membayarkan komisi kepada affiliate marketer berstatus WP Badan:
-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Total nilai komisi bruto yang tercantum dalam laporan pencairan (statement/invoice) sebelum PPN.
-
Tarif PPh 23 (Memiliki NPWP/NIK Badan): 2%
-
Tarif PPh 23 (Tanpa NPWP/NIK Badan): 4% (dikenakan sanksi kenaikan tarif 100%).
Rumus Pemotongan:
3. Ilustrasi Perhitungan Transaksi PPh 23
Kasus:
PT Digital Media Utama (WP Badan) mengelola akun affiliate pada sebuah perusahaan e-commerce lokal. Dalam satu bulan, PT Digital Media Utama memperoleh total komisi affiliate sebesar Rp50.000.000 (diluar PPN). PT Digital Media Utama tidak memiliki Suket PP 55.
Perhitungan Pajak:
-
Hak PT Digital Media Utama (Penerima):
-
Menerima dana pencairan sebesar: $\text{Rp50.000.000} – \text{Rp1.000.000} = \mathbf{\text{Rp49.000.000}}$.
-
Berhak meminta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (Unifikasi) dari perusahaan e-commerce.
-
-
Kewajiban Perusahaan E-commerce (Pemotong):
-
Menyutorkan PPh 23 sebesar Rp1.000.000 ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
-
Menerbitkan dan memberikan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi kepada PT Digital Media Utama.
-
4. Perlakuan Akuntansi & SPT Tahunan untuk Penerima Komisi (WP Badan)
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh perusahaan e-commerce memiliki fungsi krusial bagi penerima komisi:
-
Sebagai Kredit Pajak (Pengurang PPh Badan):
-
PPh 23 sebesar 2% yang telah dipotong oleh e-commerce bukan merupakan biaya mati, melainkan Uang Muka Pajak (Kredit Pajak Pasal 23).
-
Pada akhir tahun pajak, total PPh 23 yang terkumpul selama 12 bulan dapat dimasukkan pada Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771-III) untuk mengurangi total PPh Badan terutang tahunan.
-
-
Jurnal Akuntansi Sederhana (Saat Penerimaan Komisi):
Plaintext(Dr) Kas / Bank Rp49.000.000 (Dr) PPh Pasal 23 Dibayar Dimuka Rp1.000.000 (Cr) Pendapatan Komisi Affiliate Rp50.000.000
5. Pengecualian Pemotongan PPh 23 via Suket PP 55
Jika WP Badan penerima komisi tergolong UMKM dan memilih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%:
-
Pengajuan Suket: WP Badan harus mengunduh Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 via portal DJP Online.
-
Penyerahan Dokumen: Serahkan salinan Suket tersebut ke bagian finance / sistem verifikasi Konsultan Pajak Jakarta perusahaan e-commerce.
-
Penyesuaian Tarif: Perusahaan e-commerce tidak akan memotong PPh 23 sebesar 2%, melainkan memotong PPh Final sebesar 0,5% dari komisi bruto dan menerbitkan Bukti Potong PPh Final.
(Dr) PPh Pasal 23 Dibayar Dimuka Rp1.000.000
(Cr) Pendapatan Komisi Affiliate Rp50.000.000
5. Pengecualian Pemotongan PPh 23 via Suket PP 55Jika WP Badan penerima komisi tergolong UMKM dan memilih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%:Pengajuan Suket: WP Badan harus mengunduh Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 via portal DJP Online.Penyerahan Dokumen: Serahkan salinan Suket tersebut ke bagian finance / sistem verifikasi pajak perusahaan e-commerce.Penyesuaian Tarif: Perusahaan e-commerce tidak akan memotong PPh 23 sebesar 2%, melainkan memotong PPh Final sebesar 0,5% dari komisi bruto dan menerbitkan Bukti Potong PPh Final.